Senin, 04 Juni 2012 0 komentar

Hukum Perdata 2


 disusun oleh:

AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )

KELAS : 2 EB 06

Batas-batas Perbuatan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana Kaitannya dengan Hukum Pidana Korupsi
Oleh : Hisar Tambunan, SH.,MH

Abstraksi
Sejarah bangsa ini dalam usaha untuk memberantas perbuatan korupsi boleh dibilang telah cukup panjang. Secara formal setidak-tidaknya telah lahir empat generasi undang-undang yakni undang-undang No. 24 Prp tahun 1960, Undang-undang No.3 tahun 1971, undang-undang No.31 tahun 1999, dan terakhir undang-undang No.20 tahun 2001. Semua produk undang-undang itu merupakan kebijakan formulatif dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kesadaran terhadap pemberantasan korupsi juga dijiwai oleh nilai-nilai yang berubah dari masa ke masa.Kalau pada awal-awal aksi pemberantasan korupsi nilai yang dianut adalah bahwa perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang sangat merugikan keuangan/perekonomian Negara dan menghambat pembangunan nasional.Dalam perkembangannya perbuatan korupsi dipandang sebagai penghambat bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, dan pada akhirnya perbuatan korupsi dipandang sebagai perbuatan yang melanggar hak-hak sosial dan ekonomi secara luas sehingga pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Menyadari hal itu maka lembaga Negara tertinggi, MPR, sampai-sampai mengeluarkan produk berupa Tap No.XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Keseluruhan usaha diatas harus dilihat sebagai sesuatu yang positif dalam arti bahwa telah tumbuh kesadaran bersama sedemikian rupa guna melakukan reformasi terhadap substansi perundang-undangan agar legalitas pemberantasan korupsi makin lengkap dan kokoh.Lengkap karena perbuatan-perbuatan yang dikriminalisasikan sebagai legalitas bagi pengadilan untuk mengadili terdakwa korupsi makin lengkap.Di samping itu dukungan dari sisi hukum acara, penegak hukum dan masyarakat luas baik nasional maupun internasional serta seluruh sistem yang terkait tidak kalah penting dalam turut memberantas tindak pidana korupsi.
Dari sekian aspek penting yang dapat dibaca dalam pengantar, saya akan melihat bagian tertentu dalam kaitannya dengan kebijakan formulasi dalam penegakan hukum khususnya proses kriminalisasi yakni perihal aspek perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)dalam hukum perdata atau perbuatan melawan hukum (wederrechtelijk) dalam hukum pidana.

Wederrechtelijk
Bagian itu menjadi penting utamanya dalam konteks kriminalisasi karena sejak keluarnya Undang-undang No.3 Tahun 1971, kata “melawan hukum” yang tujuannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menjadi semacam ‘bestanddeel delict’ atau delik inti dari suatu perbuatan korupsi {Pasal 1 ayat (1) huruf a}. Undang-undang No. 31 Tahun 1999 mengulanginya lagi dalam Pasal 2 ayat (1)-nya.
Saya akan mulai dari ‘wederrechtelijk’ dalam hukum pidana. Telah diketahui secara luas bahwa suatu perbuatan pidana (strafbaarfeit) intinya adalah feit yang ‘wederrechtelijk’ atau perbuatan yang melawan hukum.Ukuran normatif untuk menentukan dapat dipidananya perbuatan dalam hukum pidana sudahlah jelas karena Hukum Pidana memiliki asas umum yang harus dijunjung tinggi yakni asas legalitas (legality principle), Nullum delictum nulla poena sinepraevia legi poenali –tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya-. Sering juga dipakai istilah ‘Nullum crimen sine lege stricta’ -tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas- yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Jadi jelas bahwa untuk adanya pidana (straf) harus didahului oleh kriminalisasi perbuatan dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum Pidana Korupsi adalah hukum pidana khusus. Sebagai hukum pidana khusus maka asas-asasumum (algemene beginselen) yang terdapat dalam Buku I KUHP berdasar Pasal 103 KUHP dapat berlaku untuk tindak pidana khusus diluar KUHP kecuali ia menentukan lain. Dengan demikian langkah pemberantasan korupsi harus dimulai dan selalu didasarkan pada formulasi perundang-undangan.Hal itu –seperti saya katakana di atas- telah dimulai secara formal pada tahun 1964-.
Kembali kepada persoalan ‘melawan hukum ‘. Diketahui pula bahwa dalam hukum pidana –seperti juga dalam hukum perdata yang akan saya uraikan kemudian- telah terjadi pergeseran pengertian mengenai ajaran sifat melawan hukum. Doktrin yang kemudian terkristal dalam Arrest Hoograad pertama-tama mengartikan melawan hukum sebagai ‘melawan undang-undang’ (wet). Ini harus dimengerti karena apabila kita menengok pada sejarah lahirnya asas legalitas, antara lain karena pertimbangan adanya asas politik agar rakyat mendapat jaminan pemerintah tidak sewenang-wenang, sehingga dalam Declaration Des Droits De L’Homme Et DuCitoyen tahun 1789 dinyatakan :‘Tidak ada orang yang dapat dipidana selain atas kekuatan undang-undang yang sudah ada sebelumnya’. Mr.Simons adalah salah seorang yang menganut ajaran formil ini.
Ajaran itu mulai bergeser kea rah pendirian melawan hukum yang materiil yang di negeri Belanda pertama-tama ditandai dengan keluarnya Arrest Hoograad Nederland 31 januari Tahun 1919 yaitu LindenbaumCohen Arrest. Dalam Arrest itu H.R Belanda menyatakan bahwa : “Perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) adalah bukan saja perbuatan yang
bertentangan dengan wet, tetapi juga perbuatan yang dipandang dari pergaulan masyarakat tidak patut”. Mr.Vost adalah salah satu penganut ajaran ini.
Namun demikian, dalam menentukan dapat tidaknya suatu perbuatan diancam dengan pidana (tentu di lapangan hukum pidana) seperti sudah saya katakan di atas harus tunduk pada asas legalitas (formil) yang tersebut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.Dengan demikian ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif, tidak dianut dalam hukum pidana.Sebaliknya hukum pidana (termasuk Hukum Pidana Indonesia) berpendirian untuk mengikuti ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif. Di negeri Belanda sendiri fungsi negatif ini telah dianut tersebut dalam Arrest Dokter Hewan dari kota Huizen (Putusan H.R. 20 Februari 1933)

Onrechtmatige daad
Telah diketahui dalam lapangan hukum perdata perbuatan melawan hukum biasa di sebut dengan terminology ‘onrechtmatige daad’.Biasanya mendengar kata perbuatan melawan hukum, orang langsung tertuju pada Pasal 1365 BW sebagai aturan yang bersifat genus yang menjadi referensi bagi peraturan-peraturan khusus yang juga mengatur mengenai perbuatan melawan hukum.
Pasal 1365 BW juga biasa disebut sebagai ketentuan all catches atau pasal keranjang sampah. Namun demikian ketentuan tersebut justru merupakan pemicu dan pemacu untuk terjadinya penemuan hukum (rechtsvinding).Melalui pasal ini, hukum yang tidak tertulis menjadi diperhatikan oleh undang-undang.Ini terbukti baik dalam doktrin maupun yurisprudensi di mana telah terjadi pergeseran arti (dari sempit ke arti yang luas). Setidak-tidaknya ada dua putusan H.R. Belanda yang mengartikan perbuatan melawan hukumdalam arti sempit (formil) yakni Arrest 6 Januari 1905 yakni Arrest Mesin Jahit Singer dan Arrest 10 juni 1910 mengenai De Zutphense Juffrouw Arrest.
Pergeseran ke arti yang luas, seperti saya telah jelaskan di atas terlihat dalam Arrest Hoograad Nederland 31 januari Tahun 1919 yaitu Lindenbaum Cohen Arrest. Melawan hukum dipandang sebagai berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan atau melanggar hak subyektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaedah kesusilaan, dan kepatutan dalam masyarakat.
Saya sendiri menganut ajaran yang luas itu. Saya mengartikan perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang saja tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya dalam lalu lintas masyarakat.

WederrechtelijkdanOnrechtmatig dalam Hukum Pidana Korupsi
Kiranya batas-batas wederrechtelijk dan onrechtmatige daad sudah jelas seperti apa yang telah saya uraikan di depan. Seperti telah saya katakan bahwa ajaran wederrechtelijk dalam lapangan hukum pidana memiliki dua fungsi yakni fungsi positif dan fungsi negatif.
Hukum pidana korupsi nampaknya menganut kedua fungsi ajaran sifat melawan hukum tersebut di atas. Penjelasan Umum Undang-undang No. 3 tahun 1971 menyiratkan digunakannya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif dengan menyebut ‘sarana melawan hukum yang mengandung pengertian formil dan materiil’. Namun demikian dalam praktik peradilan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam arti negatiflah yang telah digunakan. Yurisprudensi mengenai tindak pidana korupsi menyatakan bahwa apabila terdapat keadaan antara lain Negara tidak dirugikan, terdakwa tidak mendapat untung dan kepentingan umum terlayani, maka hapuslah sifat melawan hukumnya perbuatan.
Sedangkan Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 tegas-tegas menganut ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif.Pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana. Hal yang sama juga dijumpai dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang jelas-jelas menyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini (Pasal 2-pen-) mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Seperti telah saya nyatakan di depan bahwa perkataan melawan hukum adalah sesuatu yang masih umum (genus) sehingga dengan demikian harus diberi arti yang nyata. Benturan dengan asas legalitas (formil) dalam hukum pidana (positif-KUHP-) dan penghormatan terhadap HAM maka menurut Prof.Indriyanto, penggunaaan ajaran ini (sifat melawan hukum dalam fungsi yang positif) harus digunakan dengan sangat selektif, hati-hati dan ketat.
Menarik untuk dikaji karena RUU-KUHP telah tidak lagi sepenuhnya menganut ajaran legalitas formil melainkan asas legalitas yang materiil, artinya dalam menentukan suatu tindak pidana, tidak lagi semata-mata menyandarkan pada peraturan perundang-undangan melainkan juga pada hukum yang hidup dimasyarakat (living law). Secara ratio legisbisa diterima mengingat kata Prof.Moeljatno bahwa hampir semua hukum Indonesia asli adalah hukum yang tidak tertulis.
Variabel lain yang barangkali perlu dikaji pula adalah kenyataan bahwa secara formal, sejak tahun 1999, kita telah memasuki era otonomi daerah. Daerah memiliki kewenangan yang relatif besar dan ini bisa juga termasuk dalam menggali nilai-nilai budaya termasuk hukum setempat yang selama ini tidak terpelihara.
Kedua variable di atas secara paralel akan sangat mendukung bagi pertumbuhan ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif disatu sisi- juga sekaligus fungsi yang
negatif- (walaupun harus diingat bahwa harus digunakan secara sangat hati-hati dan ketat). Pada sisi yang lain, hal itu juga bermanfaat dalam mendorong hakim untuk melakukan penggalian dan penemuan hukum (rechtsvinding), yang akhirnya tentu sangat bermanfaat bagi kepentingan legal reform, utamanya dalam kebijakan formulasi dan aplikasi dalam penegakan hukum (pidana korupsi).
Berbeda dengan ajaran sifat melawan hukum materiil (utamanya dalam fungsi yang positif) dalam lapangan hukum pidana, ajaran yang sama dalam hukum perdata lebih leluasa berkembang ditandai dengan banyaknya yurisprudensi MA yang telah menganut ajaran sifat melawan hukum dalam arti yang luas.
Kaitannya dengan problem yang sedang kita bicarakan adalah, adakah peran ajaran melawan hukum dalam hukum perdata kaitannya dengan hukum pidana korupsi?
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya secara normatif, secara umum peran Hukum Perdata dalam turut menegakkan hukum pidana korupsi telah ada antara lain telah tercermin dalam proses kriminalisasi atau pada kebijakan penegakan hukum pada fase formulasi peraturan perundang-undangan. Pasal 1 ayat 1(a) Undang-undang No. 3 tahun 1971, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 tahun 1999 telah mencantumkan ‘melawan hukum’. Keduanya diberi arti yang luas, arti mana secara historis merupakan produk dari pergulatan asas dalam lapangan Hukum Perdata.
Kontribusi Hukum Perdata dalam Hukum Pidana Korupsi lebih banyak terletak pada hukum acaranya. Seperti diketahui bahwa Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang No. 31 tahun 1999 membuka ruang bagi Negara untuk menggugat secara perdata apabila terjadi hal-hal:
a. Penyidik berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana tidak terdapat cukup bukti sedang secara nyata telah terjadi kerugian keuangan Negara;
b. Tersangka meninggal dunia saat penyidikan padahal nyata-nyata telah ada kerugian keuangan negara, gugatannya ditujukan kepada ahli warisnya, dan
c. Terdakwa meninggal dunia saat persidangan padahal nyata-nyata terjadi kerugian negara, gugatan ditujukan kepada ahli warisnya.

Gugatan perdata kepada ahli waris dalam hukum perdata memang memungkinkan berdasar “Titel Umum” di mana segala hak berikut segala kewajiban dari pewaris, sejak ia meninggal dunia jatuh/beralih sepenuhnya menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya.
Lebih jauh, bahkan Undang-undang No.20 Tahun 2001, dalam Pasal 38 dinyatakan bahwa : “Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya”.
Selain dari hal di atas oleh karena Undang-undang anti korupsi menempatkan badan hukum (rechtspersonen) sebagai subyek hukum maka pola pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang tersebut dalam Pasal 1367 BW juga berlaku bagi gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi.

Kesimpulan
Akhirnya kita harus sama-sama menyadari bahwa tindak pidana korupsi telah berkembang begitu pesat, sistemik dan merambah ke seluruh lini dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga upaya pemberantasannyapun memerlukan upaya yang sistemik dan luar biasa pula.
Masyarakat internasional sangat menaruh perhatian akan upaya tersebut. United Nations Convention against Corruption pada tataran international dan terakhir masih segar dalam ingatan kita, dalam Forum Law Summit III yang diselenggarakan di Mahkamah Agung pada tataran nasional, tanggal 16 April lalu, kita semua menyadari perlunya langkah strategis pembenahan sistem dan pembaruan hukum merupakan salah satu prasyarat pencegahan perbuatan korupsi.
Dalam tataran formulasi dan aplikasi, peran serta hukum perdata baik hukum perdata formil maupun materiil telah Nampak disana.Namun demikian berhasil/tidaknya penegakan ketentuan normatif akhirnya semua berpulang pada kesungguhan dan profesionalitas para penegak hukum yang berada pada tataran kebijakan aplikasi.
0 komentar

Anti Monopoli 2


disusun oleh:

                   AGUNG ROMADHON                              ( 20210311 )
                        AGUNG SATRIO                                        ( 20210312 )
                        FAHMI DANU SAPUTRA                         ( 29210719 )
                        HERU HERMAWAN                                  ( 23210282 )
                       MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )

KELAS : 2 EB 06

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ditinjao dari Hlrkom Bisnis
Denny Slamet Pribadi
Universitas Mulawarman Samarinda

Abstract: Vast business development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers,
small and middle class business players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial
problem in this country. The larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big
companies and their conglomerations acquisifed almost entire markets and therefore prohibitedsome new
entry barriers consisted of middle-lower business playersfrom entering the markets. The monopoly would
have been formed when a company or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year
1999 On Monopol:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts ofregulations:
on prohibited types of business contracts, prohibited octivities, dominant position, flze foundation
of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This
article seeks to describe several aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through
law and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama dasarwsa yang lalu dalarn kenyataannya belum membiat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selamaperiode tersebut di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintan yang kurang tepat sehingga pasar menjadi perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling teikait antarapengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-undang dasar 1945.

URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar snatu perusahaan, tenhl semakin besar pula kemungkinan monopolinya. Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para pengusaba baru first e m y barrier) yang umumnya merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~atdi an menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pe:o:angan atz; ke!orr.pok tertexeL, antzra lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatiEnya, antara lain:
·         Ketinggian harga Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infksi hingga merugikan masyarakat has.
·         Excess Profit Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·         Eksploitasi Ini dapat te jadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnyamutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·         Pemborosan Karena perusahaan monopoli cendernng tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·         Entry Barrier Karena monopoli menguasai pangsa pasaryangbesar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.

UNDANG-UNDANG LAWIGAN PW-KTIKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Fraktik Ivionopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan dimulai dengan penjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingal Tidak Sehat.

Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalamBab IV undang-undang h i muiai pasal17-24. kegiatanyang dilarang oleh undang-undang ini adalah bempa: monopoli, mouopsoni, penguasaan pasar dan persekongkoian.

Tentang Posisi Dominan
Tentang posisi dominan diatur dalam Bab V yaknimulai pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini:
Bahwa secara umum pelaku usaha dilarangmenggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk:
·         menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas; atau
·         membatasi pasar dan pengembangan teknologi;
·         atau
·         menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud di atas apabila:
·         Satu peiaku usaha atau satu iceioinpok peiaku usaha menysai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·         Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% (tujuh Puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Tugas, Wewenang Dan Pembiayaan Komisi
Menurut pasal35 UUNomor 5 Tahun 1999, tugas komisi meliputi: (a) melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. (b) melakukan penilaian teihadap
kegiatan usaha dan atan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan te jadinya praktik monopoli adan atau peisaiilgan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal24; (c) melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan ushaa tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal25 sampai dengan Pasai 28; (d) mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang komosi sebagaimana diatur dalam pesal 36; (e) Memberikan saran dan pertirnhangafi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; (f) Menyusun pedoman dan atau publikasi yang herkaiatan dengan undang-undang ini; (g) Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komosi kepada Presiden dan Dewan Penvakilan Rakyat. Sedangkan wewenang komisi (pasal36) meliputi:
a)      Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usahatentang dugaan terjadinya praktik monopoli
b)      dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c)      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktik monopoli dan ztau persaingan usaha tidak sehat;
d)      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingzn uhasa tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pe!aku usahz atau yang ditexukzz a!& komisi sebagai hasil dan penelitiannya;
e)      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f)       Memanggil pelaku usaba yang didugatelah melakukan pelanggaran terhadap ketenman undang-undang ini;
g)      Memanggil dan menghadifkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undangundang ini;
h)      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan humf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
i)        Meminta keterangan dan instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaba yang melznggar ketentuan undang-undang ini;
j)        Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokuken, atau alat bukti lain guna penyelidikan daan atau pemeriksaan;
k)      Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya ke~ugiand i pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
l)        Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang didnga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat; I. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Kesimpulan
Timbulnya kelompok-keiompok raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnyadan negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi la& juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.
Minggu, 03 Juni 2012 0 komentar

Anti Monopoli


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
 
TINJAUAN PENGECUALIAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
BAGI USAHA KECIL DAN KOPERASI
Hasan Jauhari*)
Abstrak
Saat ini sekitar 60 negara dari 200an negara di dunia ini telah memiliki undang-undang anti monopoli atau undang-undang yang mengatur tentang larangan praktek persaingan usaha yang tidak sehat, sebagai upaya pengaturan ekonomi yang mengarah pada meningkatkan efisiensi, mewujudkan iklim usaha yang kondusif serta upaya menjamin kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur persaingan usaha yaitu Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini melarang beberapa bentuk perjanjian dan kegiatan praktek bisnis serta posisi dominan dari suatu perusahaan. Disamping itu undang-undang ini memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani angotanya dari praktek yang dilarang. Lalu apakah pengecualian ini merupakan hal yang semestinya diberikan kepada usaha kecil dan koperasi, bagaimana memaknai pengecualian ini agar tidak menimbulkan persoalan lain dalam pemberdayaan usaha kecil dan koperasi, apa konsekuensinya bila usaha kecil dan koperasi melakukan praktek yang dilarang sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut,
mampukah usaha kecil dan koperasi memanfaatkan pengecualian ini sebagai strategi berkompetisi. Tulisan ini mengetengahkan tinjauan dalam memaknai pengecualian yang diberikan oleh undang-undang tersebut serta membahas konsekuensinya bagi pemberdayaan usaha kecil dan koperasi.

Semangat Undang-Undang Nomor 5
Secara umum Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 lahir dalam rangka mendorong persaingan yang sehat sehingga iklim berusaha lebih fair, dan kondusif untuk menjamin industri yang kompetitif bisa tumbuh dan berkembang serta kesejahteraan masyarakat lebih terjamin. Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pada dasarnya melarang tiga hal pokok yaitu a) perjanjian
yang dilarang, b) kegiatan yang dilarang serta c) posisi dominan dalam pasar. Pelaku usaha yaitu usaha besar dan menengah dilarang melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengendalikan produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa tertentu yang dapat menyebabkan terjadinya praktek memonopoli atau terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam undang-undang tersebut maka hanya usaha besar dan menengah saja yang terkena larangan, karena Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 secara tegas memberikan pengecualian kepada usaha kecil dan koperasi.
Perjanjian yang dilarang oleh undang-undang ini adalah a) membuat perjanjian penetapan harga jual suatu produk atau jasa, b) melakukan diskriminasi harga, c) melakukan boikot, d) membuat perjanjian tertutup, e) industri yang berbentuk oligopoli, f) melakukan predatory pricing, g) melakukan pembagian wilayah, h) membentuk kartel, i) melakukan praktek trust, serta j) membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Disamping adanya pelarangan atas perjanjian dan perilaku tertentu juga dilarang praktek yang memanfaatkan posisi dominan dalam pasar. Semua praktek yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara universal diyakini sebagai bentuk yang tidak fair karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang
monopolistik.
Dalam pasar yang monopolistik baik tindakan yang dilakukan oleh perusahaan akan berdampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat yang dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut:
1. Perusahaan secara sepihak menetapkan harga jual produk lebih tinggi dengan cara membatasi produk yang dijual dalam rangka memperoleh keuntungan sebesar-besarnya bandingkan seandaimya pasar berbentuk kompetisi sempurna, konsumen akan menikmati harga lebih rendah karena barang yang tersedia di pasar juga lebih banyak bukan saja jumlahnya tetapi juga variasinya, karena produsen cenderung melakukan deferensiasi (tingkat harga pada PC dan kuantitas pada tingkat QC).
2. Perusahaan melakukan diskriminasi harga kepada konsumen dengan mengeksploitasi kesediaan konsumen membeli produknya. Bila hal ini dilakukan oleh perusahaan (penjual), maka perusahaan akan memperoleh semua surplus konsumen yang seharusnya dinikmati oleh konsumen. Hal ini terjadi karena harga jual perusahaan monopoli dengan menggunakan kaidah MR=MC sebenarnya masih lebih rendah dari pada tingkat harga kesediaan sebahagian konsumen untuk membayar.
3. Cenderung kurang adanya dorongan bagi perusahaan monopoli untuk melakukan inovasi pengembangan produknya karena tidak memiliki pesaing. Padalah inovasi yang intensif sangat diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen yang terus berkembang.
4. Sumberdaya tidak dialokasikan dan dimanfaatkan secara efisien baik sebagai akibat pembatasan produksi oleh perusahaan monopoli, maupun sebagai akibat tingginya barriers to entry, sehingga sumberdaya tidak tergarap oleh calon perusahaan lain.
5. Perusahaan monopoli acapkali berasosiasi pula dengan perilaku yang tidak fair seperti predatory pricing, penetapan harga yang mematikan bagi usaha lain yang berarti menghalangi kesempatan berusaha, menciptakan disparitas antar pelaku, menyebabkan pengangguran, kemiskinan dan dampak negatif sosial ekonomi ikutan lainnya.

Rasionalisasi Pengecualian Bagi Usaha Kecil dan Koperasi
Adakah alasan yang dapat diterima sehingga usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya dikecualikan dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pengecualian ini tentu tidak boleh bertentangan dengan maksud untuk menjamin alokasi sumberdaya yang efisien serta jaminan kesejahteraan bagi masyarakat. Ada beberapa argumentasi yang dapat ditelusuri atas pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan
koperasi yang melayani anggotanya sebagai berikut:
1. Pengecualian bagi Usaha Kecil
Pengecualian bagi usaha kecil dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Dampak ekonomis. Manakala usaha kecil secara individu melakukan praktek sebagaimana yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka diperkirakan tidak memiliki dampak ekonomis yang membahayakan bagi masyarakat luas.
b. Skala usaha. Batasan skala usaha yang ditetapkan dalam undangundang dapat digunakan sebagai batas kapan sebuah perusahaan boleh melakukan praktek yang dilarang. Seandainya usaha kecil melakukan praktek yang dilarang untuk membesarkannya menjadi usaha menengah, maka begitu dia menduduki kategori sebagai usaha menengah saat itu pula dia terlarang dari praktek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
c. Ketebatasan kapasitas. Usaha berskala kecil diyakini tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk menguasai pasar, dengan demikian tidak ada dorongan dan insentif untuk melakukan praktek monopolisasi dalam rangka menguasai pasar, mengingat sebahagian praktek yang dilarang hanya mungkin dilakukan dengan biaya yang besar. Terutama berkaitan dengan strategi untuk mematikan usaha lainnya. Sebagai ilustrasi tidaklah mungkin bagi usaha berskala kecil untuk dapat melakukanpredatory pricing, karena boleh jadi hal itu justru mematikan usaha itu sendiri karena kehabisan dana untuk melakukan perang harga.
d. Jumlah pelaku. Jumlah pelaku usaha berskala kecil relatif sangat bayak, sehingga sangat sulit bagi mereka untuk melakukan upaya penyatuan kekuatan seperti kartel menjadi kekuatan yang memonopoli.
e. Price taker. Posisi usaha berskala kecil yang berstatus sebagai price taker secara psikologis tidak memiliki ruang pilihan untuk mempengaruhi pasar.
2. Pengecualian bagi koperasi
Untuk koperasi yang melayani anggotanya, pengecualian dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dapat diterima karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Karakter unik. Koperasi yang menjalankan prinsip dasarnya secara konsekuen (genuine cooperative) adalah bentuk badan usaha yang unik. Kehadiran anggota sebagai pemilik dan pelanggan atau pengguna layanan koperasi, secara universal diakui dan memberikan keistimewaan kepada koperasi untuk melakukan diskriminasi antara anggota dan non anggota. Secara alami koperasi memang harus melakukan diskriminasi terhadap non anggotanya.
b. Countervailing power. Koperasi justru diyakini sebagai instrumen untuk mengkoreksi kegagalan pasar. Bila koperasi berkembang dengan pesat diberbagai sektor dan kegiatan dan diyakini akan lebih menjamin kesejahteraan masyarakat. Peranan koperasi sebagai penyeimbang kekuatan ekonomi kapitalis dengan mudah dapat diamati di negaranegara maju.
c. Value based. Koperasi berbeda dengan badan usaha swasta pada umumnya. Koperasi merupakan badan usaha yang menjunjung tinggi sistem nilai bagi upaya mensejahterakan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Prinsip dasar koperasi tidak terbatas berorintasi
meningkatkan kesejahteraan anggotanya saja akan tetapi juga peduli pada lingkungan. Dalam prinsip dasar koperasi ICA butir yang ke-7 menyakatan kepedulian koperasi terhadap lingkungan. Hal ini diyakini bahwa koperasi tidak akan semena-mena menjalankan strategi yang
mematikan bagi usaha lain.
d. Kepentingan orang. Koperasi lebih berorientasi pada perwujudan kesejahteraan orang perorang bukan sekelompok pemilik modal. Koperasi dengan jumlah anggota yang banyak akan lebih menjamin kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kalaupun seandainya koperasi memiliki kekuatan yang memonopoli sebagai sebuah perusahaan atau beberapa perusahaan yang bergabung, maka hasilnya tetap dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak karena sifat keanggotaannya terbuka bagi masyarakat banyak.
e. Kapasitas. Untuk kasus di Indonesia kondisi koperasi masih belum berkembang dengan baik sebagaimana diharapkan dan sebagaimana layaknya koperasi-koperasi besar di beberapa negara maju. Dengan kata lain koperasi Indonesia tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan upaya memonopolisasi pasar dan koperasi masih diasosiasikan sebagai usaha berskala kecil. Dengan demikian kaidah pengecualian bagi koperasi sama halnya dengan pengecualian bagi usaha berskala kecil, dengan demikian manakala usaha kecil dikecualikan dari
larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka selayaknya koperasi juga diberikan perlakuan yang sama.

Undang-Undang Nomor 5 dan Upaya Pemberdayaan KUMKM
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 secara umum memberikan lingkungan bisnis yang semakin kondusif bagi semua pelaku usaha termasuk bagi usaha berskala kecil dan koperasi. Beberapa konsekuensi logis dari adanya undang-undang anti monopoli termasuk pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Persaingan antara usaha besar dan menengah akan semakin fair sehingga memperbesar peluang usaha kecil dan koperasi untuk berusaha dibeberapa sektor ekonomi, seperti sektor perdagangan.
2. Usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya yang mendapat pengecualian dari larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dapat menggunakan praktek yang dilarang tersebut sebagai strategi dalam berkompetisi.
3. Bagi koperasi praktek diskriminasi dapat dijadikan daya tarik agar masyarakat bergabung dalam wadah koperasi. Perbedaan pelayanan yang signifikan antara pelayanan kepada anggota dan kepada non anggota merupakan sumber keunggulan bisnis koperasi. Di mata anggota pelayanan koperasi harus lebih baik, lebih efisien dan lebih menguntungkan. Bila koperasi mampu meperlihatkan perbedaan kualitas pelayanan kepada anggota, maka makin banyak masyarakat bergabung dalam wadah koperasi yang diyakini makin besar dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat.
4. Bagi usaha kecil upaya melakukan strategi bersama semacam kartel dapat dijadikan sebagai cara meningkatkan bargaining power menghadapi kekuatan mengarah pada oligopsonis dan oligopolis.
5. Mengingat di satu sisi pengecualian bagi usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya dapat dijadikan sebagai strategi dalam meningkatkan daya saing, akan tetapi di sisi lain praktek yang sama juga dapat menimbulkan dampak persaingan yang tidak sehat diantara sesama usaha kecil dan koperasi. Hal ini terutama manakala usaha kecil dan koperasi melakukan praktek yang tidak fair yang secara sengaja untuk mematikan usaha kecil lainnya. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengamati perilaku bisnis usaha kecil dan koperasi menggunakan kaidah role of reason. Kaidah ini menjadi penting dalam melihat apakah suatu praktek bisnis usaha kecil dan koperasi merugikan masyarakat atau tidak.

Kesimpulan
1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memberikan iklim yang makin kondusif bagi dunia usaha untuk berkompetisi secara fair. Usaha kecil dan koperasi diuntungkan dari lahirnya undang-undang ini karena dikecualikan dari pelarangan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
2. Pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya, memberikan ruang praktek berkompetisi yang lebih luas. Dengan demikian ketentuan undang-undang ini dapat dijadikan sebagai wahana permberdayaan usaha kecil dan koperasi.
3. Mengingat pengecualian yang diberikan kepada usaha kecil dan koperasi yang melayani anggotanya bersifat umum, tanpa ada penjelasan dan syarat serta kondisi tertentu, maka penyalahgunaan dari pengecualian tersebut dapat saja dilakukan oleh usaha kecil dan koperasi, sehingga berakibat buruk bagi pengembangan wahana kecil dan koperasi itu sendiri secara umum.
0 komentar

HAKI


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
 
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak1
Rahmat M. SamikIbrahim – vLSM.org
Abstrak
Hak atas Kekayaan Intelektual Perangkat Lunak (HaKI PL) merupakan sebuah konsep yang seharusnya difahami oleh semua pengguna perangkat lunak komputer, baik untuk keperluan pribadi, keperluan Otomasi Perkantoran, mau pun keperluan pengendalian sebuah Instalasi Nuklir yang canggih. Makalah ini mencoba memantapkan pengertian atas HaKI PL. Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum, serta HaKI PL secara lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak Bebas/Sumber Terbuka (Free/Open Source Software – F/OSS).
Konsep HaKI
Latar Belakang
''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga kata kunci yaitu:
''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan ''Kekayaan Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir, ''Hak atas Kekayaan Intelektual'' (HaKI) merupakan hakhak (wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual tersebut, yang diatur oleh normanorma atau hukumhukum yang berlaku. ``Hak'' itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat diganggugugat. Umpama, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan, dan sebagainya. Kedua, ``Hak Amanat/Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh masyarakat melalui peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia, HaKI merupakan ''Hak Amanat/Peraturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa besar HaKI yang diberikan kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat bahwa HaKI merupakan Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undangundang.
HaKI bukan merupakan Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat diperdebatkan oleh publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI memperoleh hak eksklusif? Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana dengan HaKI atas formula obat untuk para penderita HIV/AIDs?

Aneka Ragam HaKI
● Hak Cipta (Copyright) berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta: ''Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.''
● Paten (Patent) berdasarkan
Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: ''Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.''
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
● Merk Dagang (Trademark) berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, hurufhuruf, angkaangka, susunan warna, atau kombinasi dari unsurunsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.'' Contoh: Kacang Atom cap “Ayam Jantan”.
● Rahasia Dagang (Trade Secret) menurut pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: ''Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis.'' Contoh: rahasia dari formula Parfum.
● Service Mark adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah bisnis untuk mengindentifikasi sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada prakteknya perlindungan hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya. Contoh: “Pegadaian: menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
● Desain Industri berdasarkan pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: ''Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.''
● Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berdasarkan pasal 1 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
(ayat 1): ''Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.''; (ayat 2): ''Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurangkurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.''
● Indikasi Geografis berdasarkan pasal 56 ayat 1 UndangUndang No. 15
Tahun 2001 Tentang Merek: ''Indikasigeografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.''

HaKI Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI Perangkat Lunak termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara, mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaanperusahaan ini memiliki perjanjian crosslicensing, artinya ''Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaanperusahaan
kecil yang cenderung tidak memiliki paten. Tetapi ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak. Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.

Perangkat Lunak Berpemilik
Perangkat lunak berpemilik ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semibebas. Seseorang dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya sehingga menyulitkan – jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya.

Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang berbeda! Kebanyakan perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial, dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Harap sebarkan ke khalayak, perangkat lunak bebas komersial merupakan sesuatu yang mungkin. Sebaiknya, anda jangan mengatakan ``komersial'' ketika maksud anda ialah ``berpemilik''.

Perangkat Lunak SemiBebas
Perangkat lunak semibebas
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah dimodifikasi) untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu contoh dari program semibebas.
Perangkat lunak semibebas
jauh lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem operasi yang bebas.

Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah ``public domain '' secara bebas yang berarti ``cumacuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public domain'' merupakan istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Freeware
Istilah ``freeware '' tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paketpaket yang mengizinkan redistribusi tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).

Shareware
Shareware ialah perangkat lunak yang mengizinkan orangorang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

Perangkat Lunak Bebas (Free Software)
Perangkat lunak bebas ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya. Perlu ditekankan, bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para penggunanya untuk menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan meningkatkan kinerja perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis
kebebasan bagi para pengguna perangkat lunak:
• Kebebasan 0: Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1: Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan 2: Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut sehingga dapat membantu sesama anda.
• Kebebasan 3: Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke khalayak umum sehingga semua menikmati keuntungannya.
Akses pada kode programmerupakan suatu prasyarat juga. Suatu program merupakan perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari kebebasan tersebut. Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan program itu, dengan atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut biaya penyebarluasan, kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas berarti anda tidak harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk keperluan komersial. Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan hal yang aneh; dan produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.

Copylefted/NonCopylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan
pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasanbatasan tambahan – jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas. Perangkat lunak bebas noncopyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasanbatasan
tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik. Sistem X Window menggambarkan hal ini.


Perangkat Lunak Kode Terbuka (Open Source Software)
Konsep open source pada intinya adalah membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak. Sistem pengembanganya tidak dikoordinasi oleh suatu orang/lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. OSS tidak harus gratis: dapat saja membuat perangkat lunak dibuka kodesumbernya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak cipta, dan tetap menjual perangkat lunak tersebut. Definisi open source yangasli seperti tertuang dalam OSD
(Open Source Definition) yaitu:
● Free Redistribution.
● Source Code.
● Derived Works.
● Integrity of the Authors Source Code.
● No Discrimination Against Persons or Groups.
● No Discrimination Against Fields of Endeavor.
● Open Source Software.
● Distribution of License.
● License Must Not Be Specific to a Product.
● License Must Not Contaminate Other Software.
Pergerakan perangkat lunak bebas dan open source saat ini membagi pergerakannya dengan pandangan dan tujuan yang berbeda. Open source adalah pengembangan secara metodelogy, perangkat lunak tidak bebas adalah solusi suboptimal. Untuk pergerakan perangkat lunak bebas, perangkat lunak tidak bebas adalah masalah sosial dan perangkat lunak bebas adalah solusi.

GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleftkan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain

Komersialisasi Perangkat Lunak
Bebas pada kata perangkat lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk menjalankan suatu program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program dengan atau tanpa mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang murah tidak menjadikannya menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi ulang salinan dari perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang. Mendistribusi ulang perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda melakukannya, silakan juga menarik keuntungan. Beberapa bentuk model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
● Support/seller, pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa konsultasi, pengembangan custom, dan dukungan setelah penjualan.
● Loss leader, suatu produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak komersial.
● Widget Frosting, perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program Open Source untuk menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
● Accecorizing, perusahaan mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang berkaitan dengan produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
● Service Enabler, perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke arah penjualan service lainnya yang menghasilkan uang.
● Brand Licensing, Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama dagangnya.
● Sell it, Free it, suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan lalu mengubahnya menjadi produk open Source.
● Software Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan support/seller.

Ancaman dan Tantangan

Perangkat Keras Rahasia
Para pembuat perangkat keras cenderung untuk menjaga kerahasiaan spesifikasi perangkat mereka. Walau pun kita telah memiliki sistem bebas yang lengkap dewasa ini, namun mungkin saja tidak di masa mendatang, jika kita tidak dapat mendukung komputer yang akan datang.

Pustaka tidak bebas
Pustaka tidak bebas yang berjalan pada perangkat lunak bebas dapt menjadi
perangkap bagi pengembang perangkat lunak bebas.

Paten Perangkat Lunak
Ancaman terburuk yang perlu dihadapi berasal dari paten perangkat lunak, yang dapat berakibat pembatasan fitur perangkat lunak bebas lebih dari dua puluh tahun. Paten algoritma kompresi LZW diterapkan 1983, serta hingga kini kita tidak dapat membuat perangkat lunak bebas untuk kompresi GIF. Tahun 1998 yang lalu, sebuah program bebas yang menghasilkan suara MP3 terkompresi terpaksa dihapus dari distro akibat ancaman penuntutan paten.

Rangkuman
Arti bebas yang salah, telah menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Perangkat Lunak Bebas merupakan perangkat lunak yang gratis. Perangkat lunak bebas ialah perihal kebebasan, bukan harga. Konsep kebebasan yang dapat diambil dari kata bebas pada perangkat lunak bebas adalah seperti kebebasan berbicara bukan seperti bir gratis. Maksud dari bebas seperti kebebasan berbicara adalah kebebasan untuk menggunakan, menyalin, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah, dan Perangkat Keras Rahasia meningkatkan kinerja perangkat lunak.
 
;