SISA HASIL USAHA (SHU)
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
> Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
> SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
> Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
> Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
> Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
> Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; ----- &nb sp; -----
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koeprasi
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Quiz
1. Sebutkan rumus SHU per-anggota....?
a. SHUA = JUA + JMA.
b. SHUA = JMA + JUA.
c. JMA = JUA + SHUA.
d. JUA = SHUA + JMA. (Jawaban)
2. Di bawah ini adalah prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, kecuali....?
a. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
b. SHU anggota dibayar secara kredit. (Jawaban)
c. SHU anggota dibayar secara tunai.
d. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
3. Apa yang dimaksud dengan (Sa)....?
a. Modal sendiri total.
b. Volume usaha total koperasi.
c. Jumlah simpanan anggota. (Jawaban)
d. Jasa Modal Anggota.
4. "Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota"
Pernyataan tersebut merupakan salah satu pengertian dari SHU menurut....?
a. Pasal 44 ayat (1) UU No. 25/1992.
b. Pasal 45 ayat (1) UU No. 24/1992.
c. Pasal 44 ayat (1) UU No. 25/1994.
d. Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992. (Jawaban)
5. Sebutkan rumus SHU per-anggota dengan model matematika....?
a. SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA&nb sp; ----- &nb sp; -----VUK &nb sp; TMS. (Jawaban)
b. JUA Pa = Va x SHU + S a x JMA&nb sp; ----- &nb sp; -----VUK &nb sp; TMS.
c. JMA Pa = Va x JUA + S a x SHU&nb sp; ----- &nb sp; -----VUK &nb sp; TMS.
d. SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA&nb sp; ----- &nb sp; -----TMS &nb sp; VUK.
POLA MANAJAMEN KOPERASI
• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- PembagianSHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Dalam bukunya “The Board of Directions of Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
• Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak
sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para
anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
- Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan.
- Sebagai pemilik, anggota berkewajibanmenyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya.
- Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya.
Pendekatan Sistem Pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial(pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Posted By : OCW
Quiz
1. Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Pernyataan
tersebut merupakan pengertian Pola Manjamen Koperasi menurut....?
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Pernyataan
tersebut merupakan pengertian Pola Manjamen Koperasi menurut....?
a. Hanel. A.
b. Leon Garayon.
c. Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D.
d. Paul Hubert Casselman. (Jawaban)
2. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan....?
melibatkan....?
a. 4 Unsur. (Jawaban)
b. 3 Unsur.
c. 2 Unsur.
d. 1 Unsur.
3. Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh....?
a. 1 Faktor.
b. 2 Faktor.
c. 3 Faktor. (Jawaban)
d. 4 Faktor.
4. Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh....?
a. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
b. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi. (Jawaban)
c. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
d. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
5. Dibawah ini merupakan Perangkat Organisasi Koperasi menurut UU No. 25/1992,
kecuali....?
kecuali....?
a. Rapat Anggota.
b. Pengurus.
c. Manajer. (Jawaban)
d. Pengawas.
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Bentuk Koperasi (Administrasi Pemerintahan; PP 60 Tahun 1959)
Koperasi Primer & Koperasi Sekunder
Konsep Modal
Sumber-Sumber Modal Koperasi
Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
Distribusi Cadangan Koperasi
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Posted By : OCW
JENIS –JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Posted By : OCW
Quiz
1. Di bawah ini termasuk jenis koperasi menurut PP 60 Tahun 1959, kecuali....?
a. Koperasi Desa.
b. Koperasi Konsumsi.
c. Koperasi Pusat. (Jawaban)
d. Koperasi Simpan Pinjam.
2. Yang termasuk dalam bentuk koperasi yaitu....?
a. Koperasi Desa.
b. Koperasi Primer. (Jawaban)
c. Koperasi Konsumsi.
d. Koperasi Peternakan.
3. Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi merupakan pengertian
dari....?
a. Koperasi Sekunder. (Jawaban)
b. Koperasi Peternakan.
c. Koperasi Simpan Pinjam.
d. Koperasi Konsumsi.
4. Bentuk-bentuk koperasi terdiri dari....?
a. 1 Bentuk.
b. 2 Bentuk.
c. 3 Bentuk.
d. 4 Bentuk. (Jawaban)
5. Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang merupakan pengartian dari....?
a. Koperasi Primer. (Jawaban)
b. Koperasi Sekunder.
c. Koperasi Konsumsi.
d. Koperasi Kerajinan/Industri.
PERMODALAN KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
A. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Manfaat
Distribusi Cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Posted By : OCW
Quiz
1. Modal adalah....?
a. sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi. (Jawaban)
b. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
c. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
d. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2. Di bawah ini merupakan manfaat distribusi cadangan, kecuali....?
a. Memenuhi kewajiban tertentu.
b. Modal jangka panjang. (Jawaban)
c. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
d. Perluasan usaha.
3. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk
memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, pernyataan
diatas merupakan pengertian dari....?
a. Cadangan menurut UU No. 23/1992.
b. Cadangan menurut UU No. 24/1992.
c. Cadangan menurut UU No. 25/1992. (Jawaban)
d. Cadangan menurut UU No. 26/1992.
4. Sumber Modal Koperasi (UU NO. 12/1967) adalah....?
a. Modal Jangka Pendek.
b. Perluasan Usaha.
c. Modal Pinjaman.
d. Simpanan Pokok. (Jawaban)
5. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No. 25/1992) adalah....?
a. Modal sendiri dan modal pinjaman. (Jawaban)
b. Modal Jangka Pendek.
c. Modal Jangka Panjang.
d. Modal Usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar