Sabtu, 13 November 2010

Tugas 4

  1. Apa beda dari merek, nama merek, logo, merek dagang, dan hak cipta..??

Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol/logo, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensiasi yang membedakannya dengan produk pesaing. Pada dasarnya merek juga merupakan janji produsen untuk secara konsisten menyampaikan serangkaian ciri atau fitur, manfaat, dan layanan tertentu kepada para konsumen. Merek yang baik juga menyampaikan jamninan tambahan berupa jaminan kualitas. 
Contoh : merek mobil,handphone,jam tangan


Nama merek adalah menurut teorinya bisa menimbulkan dua asosiasi dalam benak konsumen, yaitu asosiasi tentang nama itu sendiri (terlepas dari merek yang diberi nama) dan asosiasi-asosiasi yang dipelajari konsumen untuk dikaitkan dengan nama merek itu dalam penggunaannya sebagai nama merek. Dalam pilihan nama merek, pemasar umumnya menyetujui atau menolak sebuah nama atas dasar asosiasi yang ditimbulkan nama tersebut saat itu. 
Contoh : Daihatsu,Nokia,Tissot


Logo adalah suatu bentuk gambar atau sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan, daerah, perkumpulan, produk, Negara, dan hal-hal lainnya yang di anggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya. 
Contoh : Logo Universitas,Logo Perusahaan,Logo Band


Merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi. Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merk bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk (kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. 
Contoh : Indomie,Indofood,Indomilk


Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. 
Contoh : lagu, novel, puisi


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;