DI SUSUN OLEH :
AGUNG ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA ( 29210719 )
HERU HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
HUKUM DAGANG
HUKUM DAGANG
ABSTRAKSI
Hukum dagang merupakan hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan, dan Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada Hukum tertulis
yang dikodifikasikan dan Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan.
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
·
Kitab Undang-undang dagang (KUHD)
atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
·
Kitab Undang-undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna
perdagangan.
KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
Hubungan hukum antara produsen satu
sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain :
1. pembelian dan
penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian
perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner,
pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum
yang terdapat dalam :
·
Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan
seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
·
Pengakuan di darat, laut dan di
udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan
dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
·
Penggunaan surat-surat niaga
SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan lain yang membuktikan
bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
·
Perjanjian jual beli yang merupakan
perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi
diatur dalam KUHS.
·
Perjanjian pertanggungan (asuransi)
yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan
hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam
perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a) Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b) Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c) Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH
Perdata
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya
tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya
terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum
Sementara itu, didalam masyarakat
dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3
bentuk perusahaan swasta :
a) Perusahaan Swasta Nasional
b) Perusahaan
Swasta Asing
c) Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang
terdiri menjadi 3 bentuk ;
a) Perusahaan Jawatan
b) Perusahaan
Umum
c) Perusahaan Perseroan
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a) Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b) Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c) Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
KESIMPULAN
Jadi Hukum dagang adalah hukum yang
mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam
perdagangan.
SUMBER :
- Drs.
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta : Balai
Pustaka, 1989.
- Ridwan
Khairandy dkk, S.H., M.H., Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yogyakarta: Gama
Media, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar