DI SUSUN OLEH :
AGUNG ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA ( 29210719 )
HERU HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI ( 24210617 )
AGUNG ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA ( 29210719 )
HERU HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
HUKUM PERIKATAN
Abstrak
Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan
istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah
perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan
dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang
mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Pendahuluan
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan
perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti,
di antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat
oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam
Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi,
Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah,
perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan Harta
kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas
suatu prestasi.
Pembahasan
Sistem Hukum
perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya,
setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan
berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta
peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan,
Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum
Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil,
dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat
ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan
Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika
kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut
bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang
telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah
di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam
Hukum Perikatan
1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan
prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang
pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa
tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu
para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang
lain.
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi,
artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di
bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang
prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.
1. Asas kebebasan berkontrak
asas
kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan
bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Dengan
demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat
perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian
dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian
yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban
umum, dan norma kesusilaan.
2. asas konsensualisme
adalah
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
HAPUS NYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan,
yaitu:
·
Karena pembayaran
·
Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·
Karena adanya pembaharuan hutang
·
Karena percampuran hutang
·
Karena adanya pertemuan hutang
·
Karena adanya pembebasan hutang
·
Karena musnahnya barang yang terhutang
·
Karena kebatalan atau pembatalan
·
Karena berlakunya syarat batal
·
Karena lampau waktu
Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta
kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu
prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan
memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk
perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu
sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4
jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3.
Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi.
Hukum perikatan mempunyai dua asa yaitu asas berkebabsan berkontrak dan asas
konsensualisme. Sedangkan itu untuk penghapusan kontrak ada di pasal 1381
KUHPdt yang berisi 10 cara penghapusan kontrak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar