Minggu, 29 April 2012

HUKUM PERIKATAN

DI SUSUN OLEH :




                        AGUNG ROMADHON                                       ( 20210311 )

                        AGUNG SATRIO                                                  ( 20210312 )

                        FAHMI DANU SAPUTRA                               ( 29210719 )

                        HERU HERMAWAN                                           ( 23210282 )

                        MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI    ( 24210617 )






KELAS : 2 EB 06

HUKUM PERIKATAN

Abstrak

Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.

          Pendahuluan

           Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1.    Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2.    Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3.    Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)

Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

Pembahasan

Sistem Hukum perikatan

Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Sifat Hukum Perikatan

Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.

Macam-macam Hukum Perikatan

1.    Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2.    Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3.    Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak yang lain.
4.    Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.

ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme.

1.   Asas kebebasan berkontrak
asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat. Dengan demikian, cara ini dikatakan system terbuka, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, denagn pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.    asas konsensualisme
adalah perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

HAPUS NYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
·         Karena pembayaran
·         Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
·         Karena adanya pembaharuan hutang
·         Karena percampuran hutang
·         Karena adanya pertemuan hutang
·         Karena adanya pembebasan hutang
·         Karena musnahnya barang yang terhutang
·         Karena kebatalan atau pembatalan
·         Karena berlakunya syarat batal
·         Karena lampau waktu

Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3. Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi. Hukum perikatan mempunyai dua asa yaitu asas berkebabsan berkontrak dan asas konsensualisme. Sedangkan itu untuk penghapusan kontrak ada di pasal 1381 KUHPdt yang berisi 10 cara penghapusan kontrak



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;