DI SUSUN OLEH :
AGUNG ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA ( 29210719 )
HERU HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN AL BADRANI ( 24210617 )
KELAS
: 2 EB 06
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstrak
Perlindungan Konsumen di atur dalam UU Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa
hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau
jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif , hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan
sebagainya.
Pendahuluan
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Sistem informasi dan teknologi yang semakin berkembang ini, mengubah perilaku konsumen. Dalam hal melakukan transaksi bisnis maupun transaksi lainnya, konsumen kini sangat mengedepankan aspek praktis, fleksibilitas, dan efisiensi. Realita ini tentunya merupakan suatu tantangan besar bagi industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Bank dan lembaga keuangan lainnya sangat berperan dalam melayani konsumen dalam halmemberikan kemudahan dan keamanan yang tidak memberatkan konsumen serta tidak berbelit-belit.
Pembahasan
Pengertian Konsumen
Konsumen berasal dari bahasa Belanda “Konsument”
artinya memakai. Menurut para sarjana konsumen diartikan pemakai terakhir dari
produk yang diserahkan kepada mereka dari para produsen.
Pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentng
perlindungan konsumen mendefinisikan konsumen adalah setiap orang pemakai
barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat. Baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun mkhluk hidup lain dan todak untuk diperdagangkan.
Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bhwa pemakai produk itu
dapat perorangan atau badan usaha atau badan hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dalam Undang-undang
perlindungan konsumen antara lain :
Pasal 4 UU
No. 8 tahun 1999 mengenai hak konsumen :
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa.
- Hak untuk memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
- Hak untuk didengar pendapat atau keluhan atas barang atau jasa.
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujr serta tidak diskriminatif.
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuat dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya.
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5 UU
No. 8 tahun 1999 mengenai kewajiban konsumen :
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
- Beritikad baik dalam melakukan trnsaksi pembelian barang atau jasa.
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yng disepakati.
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Ada Dua
jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau
memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan
selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang
dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada
konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa
tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum
tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan
atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu
barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang
tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau
jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.
Tujuan perlindungan konsumen
diantaranya adalah :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan
dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan
konsumen yaitu :
·
Asas
Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala
upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·
Asas
Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat
dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan
pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·
Asas
Keseimbangan
Untuk memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun
spiritual.
·
Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas
keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·
Asas
Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun
konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Kesimpulan
Perlindungan konsumen itu adalah hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif , hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, dan
sebagainya. Ada dua jenis perlindungan terhadap konsumen yaitu Perlindungan
Privebtif dan Perlindungan Kuratif. Dan ada 5 asas dalam perlindungan konsumen
yaitu Asas manfaat, Asas keadilan, Asas keseimbangan, Asas keamanan dan
keselamatan konsumen, dan Asas kepastian hukum.
Sumber:http://achmadsaerozi.wordpress.com/2011/01/02/perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar