Minggu, 03 Juni 2012

Sengketa Ekonomi


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
 
PENYELESAIAN SENGKETA Dl BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN
HUALA ADOLF, S.H., LL.M.

Penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan adalah topik kajian yang
cukup penting. Dalam kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi dan keuangan suatu negara, topik bahasan ini bahkan menjadi relevan. Dalam beberapa kesempatan, penulis mengemukakan terdapat kaitan erat antara penyelesaian sengketa dengan iklim ekonomi dan keuangan di tanah air.1 Tulisan ini berupaya memenuhi terms of reference Loka Karya Pembangunan Hukum Nasional VIII mengenai topik, substansi dan sasaran masalah-masalah bidang ekuin. Kajian terfokus ke dalam tiga bagian, yaitu sarana penyelesaian sengketa. Bagian kedua mengupas masalah-masalah yang ditemui. Kajian akan melihat masalah kepastian hukum dan pemahaman aparat penegak hukun terhadap instrumen-instrumen hukum di tanah air.
Selanjutnya, bahasan ketiga menekankan aspek-aspek hukum yang dapat menunjang terlaksananya penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan. Dalam ketiga kajian tersebut, tinjauan terhadap lembaga arbitrase akan mendapat tempat yang sedikit lebih banyak. Uraian dalam tulisan inipun dibatasi hanya kepada penyelesaian sengketa di bidang sengketa bisnis (ekonomi dan keuangan). Penyelesaian sengketa di luar bidang itu tidak disentuh. Kesimpulan tulisan ini menegaskan kembali pendapat alm. Prof. Komar
Kantaatmadja, bahwa efektivitas penyelesaian sengketa sangat bergantung pada budaya
hukum masyarakat dalam berperkara.2 Mengingat masih kentalnya budaya hukum ini, penulis menyimpulkan cara terbaik untuk penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan ini adalah menghindari atau mencegah timbulnya sengketa.

A. SARANA
Sarana yang memungkinkan untuk menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi dan keuangan pada dasarnya dapat ditempuh 3 (tiga) cara. Pertama, negosiasi atau alternatif sengketa (ADR); kedua, arbitrase;dan ketiga melalui lembaga peradilan.
1. NEGOSIASI dan ADR
Negosiasi adalah sarana paling banyak digunakan. Sarana ini telah dipandang sebagai sarana yang paling efektif. Lebih dari 80% (delapan puluh persen) sengketa di bidang bisnis tercapai penyelesaiannya melalui cara ini. Penyelesaiannya tidak win-lose tetapiwin-win. Karena itu pula cara penyelesaian melalui cara ini memang dipandang yang memuaskan para pihak.
2. ARBITRASE
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah semakin populer di kalangan pengusaha. Kontrak-kontrak komersial sudah cukup banyak mencantumkan klausul arbitrase dalam kontrak mereka. Dewasa ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sudah semakin populer. Badan-badan penyelesaian sengketa sejenis telah pula lahir. Di antaranya adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), badan penyelesaian sengketa bisnis, dll.
3. PENGADILAN
Persepsi umum yang lahir dan masih berkembang dalam masyarakat adalah masih adanya ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap badan pengadilan. Pengusaha atau para pelaku ekonomi dan bisnis, terlebih masyarakat awam melihat hukum bukan dari produk-produk hukum yang ada atau yang pemerintah keluarkan. Masyarakat umumnya meljhat pengadilan sebagai hukum. Begitu pula persepsi mereka terhadap polisi, jaksa, atau pengacara.

PERMASALAHAN
Penulis melihat adanya 4 (empat) masalah sentral dalam penyelesaian sengketa di bidang ekonomi dan keuangan.
a. Masalah Penghormatan Terhadap Hukum
Masalah ini adalah sangatlah sentral. Penaatan atau penghormatan terhadap hukum masih sangat tipis. Penulis melihat mind-set masyarakat terhadap hukum ini harus diubah secara bertahap, berhati-hati dan terencana. Telah cukup banyak upaya-upaya akademis atau pengkajian dilakukan. Diperguruan tinggi atau BPHN, sudah banyak lahir teori-teori mengenai bagaimana penghormatan terhadap hukum ini perlu dilakukan.
b. Kepastian Hukum
Salah satu hal yang pasti mengenai hukum di Indonesia adalah ketidakpastian hukum. Masalah ini gawat, kalau darurat. Kasus-kasus yang tergolong besar yang melibatkan Indonesia di forum-forum arbitrase internasional adalah karena tidak adanya kepastian hukum ini. Sengketa-sengketa yang mendapat sorotan keras masyarakat internasional, misalnya sengketa Karaha Bodas, antara lain, berawal dari ketidakpastian hukum ini.
c. Kewenangan dan Putusan Badan Arbitrase
Masalah ini sebenarnya masalah lama. Tetapi masalah ini masih terus berlanjut, Seakan-akan kontroversi mengenai masalah ini tiada hentinya. Dalam pernyataannya yang termuat dalam web-site hukum online, Prof. Priyatna Abdurrasyid mengemukakan bahwa 99 % (sembilan puluh sembilan persen) hakim di Indonesia tidak memahami arbitrase (sic!).
d. Kultur Berperkara Masyarakat
Alm, Prof. Komar Kantaatmadja, melihat kultur masyarakat ini sebagai masalah cukup krusial dalam penyelesaian sengketa. Beliau mengemukakan 4 (empat) masalah kultur ini.

KESIMPULAN
Dari uraian di atas, secara singkat dapat dikemukakan disini bahwa masih ada rasa was-was atau perasaan belum yakin untuk mengandalkan secara penuh upaya-upaya penyelesaian sengketa ditanah air. Perbaikan penegakan hukum, SDM, perubahan kultur (yang di sana sini penulis gambarkan pula sebagai mind-set masyarakat terhadap hukum)
musti dan harus terus-menerus dibenahi.
Selagi pembenahan berjalan, tampaknya dewasa ini upaya-upaya yang efektif untuk penyelesaian sengketa dibidang ini adalah agar para pihak mencoba dengan sungguhsungguh supaya sengketa tidak timbul. Kalau pun timbul, cara negosiasi, musyawarah untuk mufakat, win-win solution harus tetap menjadi prioritas utama daripada cara lain yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;