disusun oleh:
AGUNG
ROMADHON ( 20210311 )
AGUNG
SATRIO ( 20210312 )
FAHMI DANU
SAPUTRA ( 29210719 )
HERU
HERMAWAN ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN
ALBADRANI ( 24210617 )
KELAS :
2 EB 06
Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ditinjao
dari Hlrkom Bisnis
Denny
Slamet Pribadi
Universitas
Mulawarman Samarinda
Abstract: Vast business
development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both
positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers,
small and middle class business
players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial
problem in this country. The
larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big
companies and their
conglomerations acquisifed almost entire markets and therefore prohibitedsome
new
entry barriers consisted of
middle-lower business playersfrom entering the markets. The monopoly would
have been formed when a company
or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year
1999 On Monopol:, Prohibition and
Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts ofregulations:
on prohibited types of business
contracts, prohibited octivities, dominant position, flze foundation
of Business Competition
Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This
article seeks to describe several
aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through
law and regulation in order to
create a fair and condusive business atmosphere.
Peluang-peluang usaha yang
tercipta selama dasarwsa yang lalu dalarn kenyataannya belum membiat seluruh
masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor
ekonomi. Perkembangan usaha swasta selamaperiode tersebut di satu sisi diwarnai
oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintan yang kurang tepat sehingga pasar
menjadi perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang
didukung oleh adanya hubungan saling teikait antarapengambil keputusan dengan
para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk
keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33
Undang-undang dasar 1945.
URGENSI
UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif
dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli
pasar. Semakin besar snatu perusahaan, tenhl semakin besar pula kemungkinan
monopolinya. Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para
pengusaba baru first
e
m y
barrier) yang umumnya
merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah
terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa
pasar minimal 40%.
Memperhatikan situasi dan kondisi
tersebut, menuntut kita untuk mencern~atdi an menata kembali kegiatan usaha di
Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan
benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat
dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pe:o:angan atz; ke!orr.pok
tertexeL, antzra lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan
sosial.
Monopoli dilarang karena berbagai
aspek negatiEnya, antara lain:
·
Ketinggian
harga Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya
infksi hingga merugikan masyarakat has.
·
Excess
Profit Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya,
monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·
Eksploitasi
Ini dapat te jadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap
konsumen, karena rendahnyamutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·
Pemborosan
Karena perusahaan monopoli cendernng tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan
ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·
Entry
Barrier Karena monopoli menguasai pangsa pasaryangbesar, maka perusahaan lain
terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya
nanli akan mematikan usaha kecil.
UNDANG-UNDANG
LAWIGAN PW-KTIKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT
Undang-undang nomor 5 tahun 1999
Tentang Larangan Fraktik Ivionopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat ini secara
umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian
yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, komisi pengawas
persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk
mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan
dimulai dengan penjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang
Praktik Monopoli dan Persaingal Tidak Sehat.
Kegiatan yang
dilarang
Kegiatan yang dilarang dilakukan
diatur dalamBab IV undang-undang h i muiai pasal17-24.
kegiatanyang dilarang oleh undang-undang ini adalah bempa: monopoli, mouopsoni,
penguasaan pasar dan persekongkoian.
Tentang Posisi
Dominan
Tentang posisi dominan diatur
dalam Bab V
yaknimulai
pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini:
Bahwa secara umum pelaku usaha
dilarangmenggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk:
·
menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen
memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun
halitas; atau
·
membatasi
pasar dan pengembangan teknologi;
·
atau
·
menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud di atas apabila:
·
Satu
peiaku usaha atau satu iceioinpok peiaku usaha menysai 50% (lima puluh persen)
atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·
Dua
atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% (tujuh Puluh lima
persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Tugas, Wewenang
Dan Pembiayaan Komisi
Menurut pasal35 UUNomor 5 Tahun
1999, tugas komisi meliputi: (a) melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. (b)
melakukan penilaian teihadap
kegiatan usaha dan atan tindakan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan te jadinya praktik monopoli adan atau
peisaiilgan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal24; (c) melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi
dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan ushaa tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal25 sampai dengan
Pasai 28; (d) mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang komosi
sebagaimana diatur dalam pesal 36; (e) Memberikan saran dan pertirnhangafi terhadap
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat; (f) Menyusun pedoman dan atau publikasi yang herkaiatan dengan
undang-undang ini; (g) Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komosi
kepada Presiden dan Dewan Penvakilan Rakyat. Sedangkan wewenang komisi
(pasal36) meliputi:
a)
Menerima
laporan dari masyarakat dan atau pelaku usahatentang dugaan terjadinya praktik monopoli
b)
dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
c)
Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atan tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktik monopoli dan ztau persaingan usaha
tidak sehat;
d)
Melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan
atau persaingzn uhasa tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pe!aku
usahz atau yang ditexukzz a!& komisi sebagai hasil dan penelitiannya;
e)
Menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f)
Memanggil
pelaku usaba yang didugatelah melakukan pelanggaran terhadap ketenman undang-undang
ini;
g)
Memanggil
dan menghadifkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap ketentuan undangundang ini;
h)
Meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap
orang sebagaimana dimaksud huruf e dan humf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan komisi;
i)
Meminta
keterangan dan instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau
pemeriksaan terhadap pelaku usaba yang melznggar ketentuan undang-undang ini;
j)
Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokuken, atau alat bukti lain guna
penyelidikan daan atau pemeriksaan;
k)
Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya ke~ugiand i pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
l)
Memberitahukan
putusan komisi kepada pelaku usaha yang didnga melakukan praktik monopoli dan atau
persaingan tidak sehat; I. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif
kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.
Kesimpulan
Timbulnya kelompok-keiompok
raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnyadan negatif.
Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup
pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi
la& juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha
kecil maupun konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar