Senin, 04 Juni 2012

Anti Monopoli 2


disusun oleh:

                   AGUNG ROMADHON                              ( 20210311 )
                        AGUNG SATRIO                                        ( 20210312 )
                        FAHMI DANU SAPUTRA                         ( 29210719 )
                        HERU HERMAWAN                                  ( 23210282 )
                       MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )

KELAS : 2 EB 06

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
ditinjao dari Hlrkom Bisnis
Denny Slamet Pribadi
Universitas Mulawarman Samarinda

Abstract: Vast business development in Indonesia has caused the rise of business groups conglomeration.
This phenomena brings both positive and negative social-economic impacts. The negative is that costumers,
small and middle class business players becoming weakened Monopoly and trust has been a crucial
problem in this country. The larger the company, the larger its possibility to be involved in monopoly. Big
companies and their conglomerations acquisifed almost entire markets and therefore prohibitedsome new
entry barriers consisted of middle-lower business playersfrom entering the markets. The monopoly would
have been formed when a company or agroup of companies had aqnisited 40% of the market. Lmv No 5 Year
1999 On Monopol:, Prohibition and Unhealthy Business Competition, in general contains 6parts ofregulations:
on prohibited types of business contracts, prohibited octivities, dominant position, flze foundation
of Business Competition Monitoring Commission (KPPU), law enforcement and some other rules. This
article seeks to describe several aspects of efforts for preventing unhealthy business competition through
law and regulation in order to create a fair and condusive business atmosphere.

Peluang-peluang usaha yang tercipta selama dasarwsa yang lalu dalarn kenyataannya belum membiat seluruh masyarakat mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan usaha swasta selamaperiode tersebut di satu sisi diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintan yang kurang tepat sehingga pasar menjadi perwujudan dari kondisi persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena di atas telah berkembang didukung oleh adanya hubungan saling teikait antarapengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memperburuk keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada amanat Pasal 33 Undang-undang dasar 1945.

URGENSI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI
Sebagai salah satu efek negatif dari eksistensi usaha konglomerat adalah manakala dapat menimbulkan monopoli pasar. Semakin besar snatu perusahaan, tenhl semakin besar pula kemungkinan monopolinya. Dengan menguasai pangsa pasar yang lebih besar dan menghambat para pengusaba baru first e m y barrier) yang umumnya merupakan pengusaha menengah ke bawah. Unsur monopoli ini umumnya telah terbentuk jika suatu perusahaan atau kelompok perusahaan telah menguasai pangsa pasar minimal 40%.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut, menuntut kita untuk mencern~atdi an menata kembali kegiatan usaha di Indonesia, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta dapat dihindarkan pemusatan kekuatan ekonomi pada pe:o:angan atz; ke!orr.pok tertexeL, antzra lain dalam bentuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
Monopoli dilarang karena berbagai aspek negatiEnya, antara lain:
·         Ketinggian harga Karena tidak ada kompetisi, maka harga produk akan tinggi, ini mendorongtimbulnya infksi hingga merugikan masyarakat has.
·         Excess Profit Yaitu terdapatnya keuntungan di atas keuntungan normal. Karenanya, monopoli merupakan suatu perantara ketidakadilan.
·         Eksploitasi Ini dapat te jadi baik terbadap bwuh dalam bentuk upah, lebih-lebih terhadap konsumen, karena rendahnyamutu produk dan hilangnya hak pilih dari konsumen.
·         Pemborosan Karena perusahaan monopoli cendernng tidak beroperasi pada average cost yang minimum, menyebabkan ketidakhematan perusahaan, dan akhirnya cost tersebut ditanggung oleh konsumen.
·         Entry Barrier Karena monopoli menguasai pangsa pasaryangbesar, maka perusahaan lain terhambat untuk bisa masuk ke bidang perusahasn tersebut, sehingga pada gilirannya nanli akan mematikan usaha kecil.

UNDANG-UNDANG LAWIGAN PW-KTIKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT
Undang-undang nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Fraktik Ivionopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat ini secara umum mengandung 6 bagian pengaturan yaitu; tentang perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, komisi pengawas persaingan usaha (KPPU), penegakan hukum serta ketentuan-ketentuan lain. Untuk mengawali pemaparan tentang bagian
pengaturan Undang-undang ini akan dimulai dengan penjelasan tentang beberapa pengertian atau konsep tentang Praktik Monopoli dan Persaingal Tidak Sehat.

Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang dilakukan diatur dalamBab IV undang-undang h i muiai pasal17-24. kegiatanyang dilarang oleh undang-undang ini adalah bempa: monopoli, mouopsoni, penguasaan pasar dan persekongkoian.

Tentang Posisi Dominan
Tentang posisi dominan diatur dalam Bab V yaknimulai pasal25-29 seperti diuraikan berikut ini:
Bahwa secara umum pelaku usaha dilarangmenggunakan posisi dominan baik secara langsung
maupun tidak langsung untuk:
·         menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun halitas; atau
·         membatasi pasar dan pengembangan teknologi;
·         atau
·         menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud di atas apabila:
·         Satu peiaku usaha atau satu iceioinpok peiaku usaha menysai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; atau
·         Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% (tujuh Puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Tugas, Wewenang Dan Pembiayaan Komisi
Menurut pasal35 UUNomor 5 Tahun 1999, tugas komisi meliputi: (a) melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16. (b) melakukan penilaian teihadap
kegiatan usaha dan atan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan te jadinya praktik monopoli adan atau peisaiilgan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal24; (c) melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan ushaa tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal25 sampai dengan Pasai 28; (d) mengambil tindakan sesuai
dengan wewenang komosi sebagaimana diatur dalam pesal 36; (e) Memberikan saran dan pertirnhangafi terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; (f) Menyusun pedoman dan atau publikasi yang herkaiatan dengan undang-undang ini; (g) Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komosi kepada Presiden dan Dewan Penvakilan Rakyat. Sedangkan wewenang komisi (pasal36) meliputi:
a)      Menerima laporan dari masyarakat dan atau pelaku usahatentang dugaan terjadinya praktik monopoli
b)      dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c)      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atan tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinyapraktik monopoli dan ztau persaingan usaha tidak sehat;
d)      Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingzn uhasa tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pe!aku usahz atau yang ditexukzz a!& komisi sebagai hasil dan penelitiannya;
e)      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f)       Memanggil pelaku usaba yang didugatelah melakukan pelanggaran terhadap ketenman undang-undang ini;
g)      Memanggil dan menghadifkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undangundang ini;
h)      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan humf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi;
i)        Meminta keterangan dan instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaba yang melznggar ketentuan undang-undang ini;
j)        Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokuken, atau alat bukti lain guna penyelidikan daan atau pemeriksaan;
k)      Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya ke~ugiand i pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
l)        Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang didnga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat; I. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang.

Kesimpulan
Timbulnya kelompok-keiompok raksasa konglomerat dalam bisnis usaha memberikan dampak positifnyadan negatif. Dampak positif perkembangan dunia bisnis mengalami perkembangan yang cukup pesat sehingga perekonomian mengalami kemajuan yang pesat pula, namun di sisi la& juga telah menimbulkan dampak negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;