Minggu, 03 Juni 2012

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
 
UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA
PASCA TAHUN 2003
Oleh :
PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H.
Abstraksi
Salah satu tujuan Seminar Hukum Nasional ke VIII ini adalah untuk mengetahui
langkah-langkah apa dibidang hukum yang perlu dilakukan di masa depan,
khususnya dalam kurun waktu tahun 2004 s.d. 2009. Untuk itu Panitia Penyelenggara telah membagi semiloka ini ke dalam 4 (empat) Kelompok Kerja (Working Groups), yaitu :
Kelompok Kerja Polkam
Kelompok Kerja Kesra
Kelompok Kerja Ekuin
Kelompok Kerja HAM
Dalam rangka ini maka Kelompok Kerja Ekuin diharapkan dapat merinci hal-hal apakah yang perlu diperhatikan agar baik peraturan Hukum maupun berbagai organisasi dan lembaga hukum yang ada, seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan maupun berbagai departemen yang secara langsung atau
tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja pelaku ekonomi Indonesia dan/atau asing yang beroperasi di Indonesia, dapat berpengaruh positif terhadap kehidupan dan pembangunan ekonomi yang sudah lama kita cita-citakan.
Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnyaPembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
2. Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
3. Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.
Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan. Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriakteriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan ekonomi saja.

Hukum Sebagai Sistem
Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja. Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur
4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.

Tentang Arti dan Luas Lingkup Hukum Ekonomi
Dalam teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic Law (Amerika). Sekalipun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata berbeda dengan arti Economic Law di Amerika Serikat.
Sebab pengertian Economisch Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit E’conomique (Perancis) yang sebelumnya dipakai oleh Farjat dan yang setelah Perang Dunia Kedua berkembang menjadi Droit de l’economie. Adapun Droit E’conomique adalah kaidah-kaidah hukum Administrasi Negara (terutama yang berasal dari kekuasaan eksekutif) yang mulai sekitar tahun 1930an diadakan untuk membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhannya akanpangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan. Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi terhadap faham “pasar bebas”, karena ternyata pemerintah Perancis merasa wajib untuk mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum dan harga minimum bagi bahan-bahan pokok maupun menentukan izinizin Pemerintah yang diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti misalnya untuk membuka perusahaan, untuk menentukan banyaknya penanaman modal; dan didalam usaha apa modal ditanamkan; untuk mengimpor atau mengekspor barang, kemana, seberapa dan sebagainya. Peraturan-peraturan Hukum Administrasi Negara seperti itu dicakup dengan nama Droit E’conomique (atau Hukum Ekonomi dalam arti sempit). Kemudian, setelah Perang Dunia Kedua, yaitu sekitar tahun 1945an, negara-negara Eropa yang harus membangun kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun yang mendasari keputusan IBRD untuk memberi bantuan kepada negaranegara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBRD dan negara penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi di Indonesia sejak Orde Baru. Keseluruhan kebijaksanaan dan peraturan hukum yang tidak hanya terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tetapi juga mengatur hal-hal yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Perdata Internasional, bahkan juga Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan nama Droit de l’Economique atau Hukum Ekonomi dalam arti luas.

Kesimpulan dan Saran
Maka tidaklah mengherankan mengapa tidak hanya Hukum Ekonomi amburadul, tetapi juga kehidupan ekonomi kita begitu sulit “tinggal landas”, kalau “landasan”nya saja belum ditata dengan baik dan mantap.
Oleh sebab itu di samping berbagai aspek Hukum Ekonomi yang lain, yang tentu juga harus diprioritaskan adalah pengaturan berbagai lbentuk usaha (korporasi) pelaku ekonomi di samping berbagai kontrak, termasuk berbagai hibridanya yang sekarang sudah dikembangkan, untuk menjaga kepastian hukum, kebenaran dan keadilan bagi semua pihak yarlg terlibat dalan proses perekonomian dalam dan luar
negeri.
Juga tidak boleh dilupakan penelitian-penelitian dan pembahasan berbagai aspek Hukum Ekonomi lnternasional dan Regional yang mempengaruhi perekonomian Indonesia, baik secara positif, tapi lebih sering lagi secara negatif, seperti antara lain aspek-aspek hukum dari Letters of Intent dengan IMF, World Bank, dan lain-lain perjanjian internasional seperti GATT-WTO, AFTA, ASAF dan lain sebagainya. Tampaklah bahwa tidak hanya bidang Ekonomi harus ditangani secara konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang Hukum Ekonomi pun mau tidak mau juga harus dipelajari, ditekuni, dibahas dan dikembangkan secara konseptual, sistemik dan profesional, sejalan, searah dan sederap dengan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Semoga, Seminar Hukum Nasional VIII ini menjadi titik mula bagi kesadaran ini, dan titik awal bagi kerjasama yang baik dan sinergis antara para ahli dan pengambil keputusan di bidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan (baik di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan) di bidang hukum, demi kebangkitan bangsa dari keterpurukan ekonomi, politik, hukum, hankam mau pun sosial politik sejak tahun 1977.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;