Minggu, 03 Juni 2012

Hukum Perdata


disusun oleh:
AGUNG ROMADHON                     ( 20210311 )
AGUNG SATRIO                           ( 20210312 )
FAHMI DANU SAPUTRA                 ( 29210719 )
HERU HERMAWAN                       ( 23210282 )
MUHAMMAD ALWAN ALBADRANI    ( 24210617 )
KELAS : 2 EB 06
 
ARTI PENTINGNYA MEMPERBANDINGKAN HUKUM ADAT DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN MANFAATNYA TERHADAP PEMBANGUNAN HUKUM
A.nuzul
Abstract
The norm of law forming a law system that obtain in a sociep or a natin which it can dlffer with other nation, and its reflection found through law regulatins. The imv system has a similarity anddzfferentiation ofunderlyingsabstances that itform, so it emerges similarity and differentiation in regulate each of law institution.
To know existence the simiiariy anddifferentiation of underlying substances that form the law system form each state, or form eachplace in society life, it needed research or study, and this study become a signgcant matterj+om comparison of law except history of law and sociology of law as the reality science (sein wissenschap). Compare the customary law with code of civil law (KUHPerdata) as a system of law are to know the dtfferentiation and similarity from each its law regulation in a similar law institution to both of these law systems, or to know the causes what forms the background existence the similarity and dzflerentiation of law norms, so it can give useful contribution to construction and development in the domain of civil law in general and in the domain of family law (inheritance law, marriage law) in special.

Pendahuluan
Hukum tidak lepas dari kehidupan manusial, dan hukiun adalah gejala masyarakat yang universal, artinya di mana ada
masyarakat di situ ada hukum (ubi sociotes ibi ius), dan hukum mentpakan bagian dari kebudayaan suahl bangsa,' sehingga menjadi kenyataan bahwa setiap bangsa atau negara mempunyai sistem hukum, sebab setiap hukum membentuk suatu sistem.Berdasarkan pendapat di atas difahami, bahwa setiap hukum memhentuk suatu sistem, hukum mempunyai perbendaharaan istilah (kosa kata) untuk mengungkapkan konsep, peraturan-peraturannya disusun ke
dalam beherapa pengelompokan, dan memiliki tehik untuk mengungkapkan kaidah serta memberi penafsiran, namun dihatasi pada pandangan berdasarkan tertib sosial untuk menentukan bagaimana hukum diterapkan berdasarkan fungsi yang sesungguhnya dalam masyarakat. Berdasarkan pendapat di atas, ditarik suatu kesimpulan bahwa antara satu sistem hukum dengan sistem hukum yang lain terdapat kesamaan dan perbedaan unsur-unsur pokok yang membentuknya, sehingga lahir persamaan dan perbedaan dalam mengatur setiap lembaga hukum (legal institution).

Pengertian dan Kedudukan Perbandingan Hukum Dalam Ilmu Hukum

  1. Pengertian Perbandingan Hukum Istilah perbandingan hukum dalam babasa belanda disehut dengan rechtsvergelijking; dalam bahasa Jerman disebut dengan Rechfsvergleichrmg; Ca~npar-ative Law (Inggris); Compare (Perancis). Menurut Rene David bahwa sejaah perbandingan hukum dimulai sejak Atistoteles (384-322 SM), yang telah meneliti sebanyak 153 konstitusi Yunani dan heberapa kota lainnya. Politics; Salon (640-558 SM) melakukan studi perbandingan hukurn ketika menyusun hukum Athena. Studi perbandingan hukum berlanjut pada ahad pcrtengahan, waktu itu perbandingan hukum ditujukan untuk memperbandingkan antaia hukum Kanonik (gereja) dengan hukum Romawi, hingga pada abad ke 16 di Inggris telah terjadi suatu perdebatan mengenai kegunaan hukum Kanonik dan hukum kebiasaan. Studi perbandingan tentang hukum kebiasaan di Eropa pada waktu itu telah dijadikan dasar penyusunan asas-asas hukum perdata di Jerman.
  2. Kedudukan Perbandingan Hukum DaIam Ilmu Hukum Dalam konteks kedudukannya dalam ilmu hukum, sebagian pakar di hidang hukum berpendapat bahwa perbandingan hukum mempakan cabang dari ilmu hukum dan sebagian lainqya mengatakan perbandingan hukum bukan cabang dari ilmu hukum melainkan sebagai metode. Meskipun demikian, tulisan ini tidak untuk memperdebatkan kedudukan perbandingan hukum apakah sebagai metode penyelidikan dan atau sebagai cabang ilmu hukum, karena keduaduanya (baik sebagai metode dan maupun sebagai cabang ilmu hukum) sangat memiliki peranan dalam memajukan ilmu hukum.
  3. Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata, dan Bidangbidang yang Diperbandingkan
    1. Tujuan Setiap hukum yang lahir dengan melalui kesadaran bersama dari masyarakatnya akan menjadi nilai sosial yang hidup diantara mereka, pada giliramya akan menjadi pedoman dalam berperilaku, yang dan padanya dapat dimmuskan asas-asas hukum tertentu dan lebih lanjut akan menjadi dasar perumusan norma hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat atau suatu bangsa dapat herbeda antara satu masyarakat atau bangsa dengan masyarakat atau bangsa lain yang refleksinya ditemukan dalam hukum melalui peraturan-peraturan hukumnya. Dalam mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan cara berpikir, pandangan hidup maupun karakter masyarakat atau satu bangsa dengan bangsa lainnya, dapat diperoleh melalui hasil dari studi perbandingan hukum. Main sehagaimana dikutip oleh Soeroso mengemukakan bahwa perbandingan hukum mempunyai tujuan di dalam membantu para peneliti menyelusuri asal usul perkembangan hukum dari konsepsi yang sarna dari seluruh dunia.
    2. Bidang-bidang yang Diperbandingkan Dalam perbandingan hukum yang terpenting adalah membuat kerangka dasar dari hal-ha1 yang ingin diperbandingkan dan untuk keperlnan tersebut dapat disusun suatu paradigma yang didasarkan pada bidangbidang tata hukum, dan atau pengertianpengertian dasar sistem hukum. Amnya, hal-ha1 yang diperbandian sudah tentu mengenai hukum, dan hukum yang diperbandingkan tidak terbatas hanya pada hukum dalam negeri saja (nasional), melainkan juga antara hukum negara-negara lain atau antar hukum nasional yakni bersifat internasional Berdasarkan ha1 tersebut di atas, maka bidang-bidang hukum yang dapat diperbandingkan antara Hukum Adat dengan KUHPerdata sebagai kerangka dasar. Pertama, dalam bidang-bidang tata hukumnya meliputi Hukum Pribadi; Hukum Hma Kekayaan (Hukum Benda, dan Hukum Perikatan serta Hukum Hak Imrnateril); Hukum Keluarga; Hukum Waris.Kedua, mengenai pengertian-pengertian dasar sistem hukumnya dari kedua sistem hukum ini meliputi 5 hal. Pertama, subjek hukum (orang dan badan hukum); kedua,hak dan kewajiban; ketiga, peristiwa hukum; keempat, hubungan hukum; dankelima, objek hukum.
  4. Manfaat Memperbandingkan Hukum Adat Dengan KUHPerdata dan Kebutuhan yang ,Mendorong Membandingkan Sebagaimana pendapat Rene David” bahwa secara umum perbandingan hukum (comparative law) memiliki kegunaan pada 3 (tiga) topik. Pertama, relevansinya perbandingan hukum dengan riset historis,filosofis, dan yuridis (it is relevant in historicalandphilosophical legal research); kedua, urgensi perbandingan hukum untuk lebih memahami hukum nasional (it is important in order to zmderstand bettet; and therefore to improve, onei own national law); dan ketiga, perbandingan hukum dapat membantu menghayati budaya bangsa-bangsa lain dan lebih dalam kaitannya dengan pembentukan atau pengembangan bubungan antar bangsa (and it assist in thepromotion ofthe understanding of foroign peoples, and therebv contributesto the creation ofcontextfavourable to the development of international relations
  5. Penutup Kegiatan memperbandingkan berbagai sistem hukum yang berbeda oleh para ahli hukum telah berlangsung lama, seperti Von Savigny dalam usahanya untuk menyusun hukum perdata internasional yang bersifat umum dan universal melalui penelusuran inti dari setiap lembaga hukum, serta melakukan kualifikasi-kualifikasi hukum atau apa yang sudah dilakukan van Vollenhoven dalam penyelidikannya mengenai hukum adat dengan masyarakat hukumnya, kemudian menetapkan 19 rechtskringen (lingkungan hukum adat) di Indonesia telah menunjukkan betapa pentingnya perbandingan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
;